HUMBAHAS, Suara Sumut News],- Bermodus dapat perhiasan emas di dompet wanita berinisial LSS (64), dari Sukarame kec. Siantar Utara Kota Pematang Siantar melakukan aksi bersama sama untuk menipu korban di pasar Onan Dolok sanggul kab. Humbang Hasundutan.j umat (15/11/2024)
Polisi menangkap seorang wanita berinisial LSS Diduga melakukan penipuan dengan modus mendapatkan emas di dompet," setelah diduga menipu Korban Inisial TT, perempuan, Islam, Petani, Desa Majanggut, Kec. Kerajaan, Kab. Pakpak Bharat.
Kapolres Humbang Hasundutan AKBP Hary Ardianto SH SIK MH melalui Kasat Reskrim polres Humbang Hasundutan AKP Bram Candra SH MH mengatakan Tersangka melancarkan aksinya penipuan terhadap seorang wanita atas TT Pada Hari ini Jumat 15 November 2024 pukul 11.30 Wib setelah korban selesai membeli di Pasar Onan Dolok sanggul kec Dolok sanggul Kabupaten Humbang Hasundutan.ucap nya
Kasat Reskrim polres Humbang Hasundutan AKP Bram Candra SH MH menambahkan korban di datangi oleh 3 orang wanita tua, yang salah satu nya bernama LSS, kemudian mereka mengaku mendapatkan sebuah dompet yang didalamnya terdapat Kalung Emas yang jika di totalkan mencapai Rp. 100.000.000,00 (Seratus Juta Rupiah), selanjutnya korban di ajak ke tempat sepi dengan menaiki Becak Motor membujuk korban untuk menukar dengan emas dan uang milik korban.tambahnya
Proses penangkapan kita menerima informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang menjadi korban percobaan penipuan, kemudian tim Opsnal ke lokasi untuk mencari pelaku sesampainya di TKP korban mengaku karena merasa curiga, bertepatan dengan Mobil Patroli Polisi lewat korban langsung berteriak minta tolong dan melaporkan peristiwa yang dialaminya. tegasnya
"Di lokasi kejadian Kita mengamankan 1 Orang tersangka Wanita paruh baya yang berinisial LSS, yang sempat kabur,dan kita masih memburu 2 orang lagi wanita paruh baya teman dari tersangka yang amankan.
Ditempat terpisah Kapolres Humbang Hasundutan AKBP Hary Ardianto SH SIK MH menyampaikan pesan Kamtibmas nya kepada masyarakat Pesan kamtibmas agar berhati-hati dalam penipuan,Tidak mudah tertipu oleh modus-modus penipuan digital dan Tidak mudah percaya dengan tawaran yang tidak masuk akal serta Selalu berhati-hati saat melakukan transaksi online. tegasnya
Akibat perbuatan nya Tersebut tersangka terjerat pasal 53 atau 378 KUHPidana empat tahun empat bulan.
( Rikjon M]humas)